Kejari Pacitan Laksanakan RJ Rehab Medis dalam Perkara Narkotika

    Kejari Pacitan Laksanakan RJ Rehab Medis dalam Perkara Narkotika

    PACITAN - Kejaksaan Negeri Pacitan melaksanakan serah terima tersangka Mariyadi alias Yadi bin Katjan kasus narkotika untuk dilakukan rehabilitasi 
    dengan pendekatan keadilan Restorative Justice (RJ) pada Jum'at (14/4/2023).

    Penyerahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan Kajari Pacitan Andi Panca Sakti bertempat di Balai Rehabilitasi NAPZA ”Mitra Adhyaksa” Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Kota Surabaya. 

    Andi menjelaskan, pelaksanaan rehabilitasi medis berdasarkan keadilan restoratif ini berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominitus Litis Jaksa.

    Sebelum dilakukan pelaksanaan rehabilitasi ini, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pacitan telah melakukan penelitian terhadap Berkas Perkara dengan hasil bahwa terhadap Tersangka memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan rehabilitasi menurut hukum antara lain hasil pemeriksaan laboratorium forensik positif mengandung narkotika, tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika, merupakan pengguna terkahir (end user), pada saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti narkotika atau barang bukti narkotika tidak melebihi pemakaian 1 (satu) hari.

    Berdasarkan asesmen terpadu Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu, korban penyalahguna atau penyalahguna narkotika, tidak pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali yang didukung dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan adanya surat jaminan dari pihak keluarga Tersangka untuk bersedia menjalani rehabilitasi medis berdasarkan keadilan restoratif. 

    Atas dasar tersebut, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pacitan mengajukan paparan (ekspose) dengan pimpinan dengan kesimpulan bahwa terhadap tersangka tersebut dapat dilakukan rehabilitasi medis berdasarkan keadilan restoratif dalam jangka waktu selama 3 (tiga) bulan.

    Jaksa selaku pengendali perkara berdasarkan asas dominus litis dapat melakukan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi pada tahap Penuntutan. 

    Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif, dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime, dapat memberikan kemanfaatan (doelmatigheid), mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, sebagai pelaksanaan asas pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) serta pemulihan terhadap pelaku. Sehingga dapat terwujud kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kemanfaatan dengan menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, serta keadilan yang hidup dalam masyarakat.

    Pelaksanaan rehabilitasi ini Berdasarkan Surat Ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan (RJ-35) Nomor NOMOR TAP-5/M.5.39/Enz.2/04/2023 tanggal 13 April 2023 dan Surat Persetujuan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (RJ-34) Nomor R-1246/M.5/Enz.1/04/2023 tanggal 05 April 2023 yang diterima Kejaksaan Negeri Pacitan tanggal 12 April 2023 dan dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pacitan, Dokter dan beberapa Tenaga Kesehatan pada RSJ Menur, serta Tersangka bersama keluarganya.

    Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, hanya berlaku satu kali saja dan untuk pengulangan tindak pidana atau pelaku yang sudah pernah dihukum tidak dapat dihentikan perkaranya dengan mekanisme RJ. Diharapkan dengan
    dihentikannya perkara pidana melalui RJ ini, tersangka dapat bertaubat dan dapat menjalani kehidupan bermasyarakat tanpa adanya label/stigmatisasi sebagai terpidana, " pungkasnya. (*) 

    pacitan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Balik Mudik Gratis Bersama Polres Pacitan...

    Artikel Berikutnya

    TNI - Polri di Pacitan Gelar Silaturahmi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari
    Babinsa Koramil Deket Bantu Distribusikan Air Bersih kepada Warga

    Ikuti Kami